MANUSIA DAN KEADILAN
Bab 7
Manusia dan Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Macam-macam Keadilan :
- Keadilan legal atau keadilan moral.
- Keadilan distributive.
- Keadilan komutatif.
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada.
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar.Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Artikel Mengenai Manusia dan Keadilan
Keadilan adalah sebuah keputusan yang di ambil oleh seseorang atau kelompok yang memang sudah pantas di berikan sesuai dengan perilaku atau sikap dari seseorang atau kelompok tersebut. Manusia sebagai makhluk yang mempunyai akal memiliki peran untuk membentuk sebuah keadilan itu sendiri. Karena hokum keadilan di Indonesia merupakan hasil dari pemikiran-pemikiran rakyat Indonesia yang kemudian disaring dan terbentuk sebuah hukum untuk memberikan dan menjaga sebuah keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tetapi seiring berkembangnya zaman, mungkin hukum di Indonesia atau lebih tepatnya keadilan di Indonesia perlu di tingkatkan lagi kepeduliannya. Karena masih banyak hukum atau keadilan di Indonesia yang bisa dibeli dengan uang, padahal banyak keputusan dalam pengambilan hukum yang tidak tepat sasaran kepada orang yang menerima keputusan tersebut. Oleh karena itu manusia memiliki peranan penting untuk membenahi sistem hukum di Indonesia untuk tetap menjaga keadilan sesuai dengan jalurnya.
http://ghaidara.blogspot.com/2013/07/artikel-manusia-dan-keadilan.html
Komentar
Posting Komentar