TUGAS 2
PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI
I.
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan
koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu
bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan
kaidah-kaidah ekonomi.Selain pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian
menurut para ahli, organisasi, dan menurut Undang Undang Dasar, diantaranya
adalah sebagai berikut :
1. Definisi menurut ILO (International Labour Organization)
Menurut
ILO di dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2. Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3. Definisi menurut P.J.V. Dooren
There
is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the
common principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak
ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi
prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah
sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara
sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
4. Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua
buat seorang
5. Definisi menurut Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong- menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
6. Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa
pengertian di atas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah
suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan
bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang
saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
II. PRINSIP PRINSIP KOPERASI
Koperasi
tentu saja memiliki prinsip – prinsip yang digunakan untuk menjalankan kegiatan
koperasi. Prinsip ini pada dasarnya hampir sama dengan tujuan dari koperasi itu
sendiri yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya dan masyarakat. Untuk
lebih jelasnya mari kita lihat satu persatu prinsip – prinsip koperasi menurut
para hali, organisasi dan menurut Undang Undang Dasar.
A. Prinsip Munker
- · Keanggotaan bersifat sukarela
- · Keanggotaan terbuka
- · Pengembangan anggota
- · Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- · Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- · Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- · Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- · Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- · Perkumpulan dengan sukarela
- · Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- · Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
B. Prinsip Rochdale
- · Pengawasan secara demokratis
- · Keanggotaan yang terbuka
- · Bunga atas modal dibatasi
- · Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
- · Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- · Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
- · Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama
C. Prinsip Raiffeisen
- · Swadaya
- · Daerah kerja terbatas
- · SHU untuk cadangan
- · Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- · Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- · Usaha hanya kepada anggota
- · Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
D. Prinsip Schulze
- · Swadaya
- · Daerah kerja tak terbatas
- · SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- · Tanggung jawab anggota terbatas
- · Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- · Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
E. Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
·
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
adanya pembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar
satu orang satu suara
·
Modal menerima bunga yang terbatas (bila
ada)
·
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke
anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·
Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus
·
Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
F. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 Tahun 1967
- · Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
- · Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
- · Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- · Adanya pembatasan bunga atas modal
- · Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
- · Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- · Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
G. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No.25/1992
- · Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- · Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- · Pembagian SHU dilakukan secara adil seuai dengan jasa usaha masing- masing anggota
- · Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- · Kemandirian
- · Pendidikan perkoperasian
- · Kerjasama antar koperasi
Referensi
:
Komentar
Posting Komentar