PENULISAN 3






    PENDAPAT BEBASNYA MANTAN KETUA KPK ANTASARI AZHAR

    Berikut kisah perjalanan kasus Antasari Azhar
    • ·         4 Mei 2009, Antasari ditetapkan tersangka oleh polisi setelah penyidik memeriksa para tersangka.

    • ·         Menurut polisi, pembunuhan Nasrudin bermula dari terkuaknya pertemuan antara Antasari dan seorang caddy golf bernama Rani Juliani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.

    • ·         4 Mei 2009, Antasari ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

    • ·         7 Mei 2009, Antasari diberhentikan sementara sebagai pimpinan KPK. Keputusan ini ditandatangani Presiden ketika itu Susilo Bambang Yudhoyono.

    • ·         25 Agustus 2009, perkara Antasari dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

    • ·         28 September 2009, kasus Antasari dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.

    • ·         11 Oktober 2009, Antasari diberhentikan secara tetap dari jabatannya oleh Presiden.

    • ·         19 Januari 2010, Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa yang dipimpin Cirus Sinaga. Jaksa menganggap Antasari terbukti terlibat bersama-sama terdakwa lain membunuh Nasrudin.

    • ·         11 Feb 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro dengan anggota Nugroho Setiadji dan Prasetyo Ibnu Asmara Antasari dan jaksa penuntut umum mengajukan banding.
    • ·         17 Juni 2010, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.

    • ·         21 September 2010, kasasi Antasari dan JPU ditolak Mahkamah Agung. Vonis Antasari tetap 18 tahun penjara.

    • ·         13 Februari 2012, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Antasari.

    • ·         6 Maret 2014, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang diajukan Antasari. Dengan putusan MK itu, peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari sekali.

    • ·         14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana.

    ·         Antasari bekerja di kantor notaris Handoko Salim di Tangerang. Setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
    ·         10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.
    Dengan pembebasan bersyarat Antasari ini, semoga kasus ini dibuka kembali dan dicari aktor sebenarnya dibalik kasus pembunuhan Nasrudin. Apalagi sudah berganti rezim pemerintahan, jadi mungkin akan lebih mudah mengungkap kasus ini dan mencari tahu kebenarannya. Adik kandung Nasrudin pun pernah mengatakan dalam persidangan kasus ini, bahwa dia akan membongkar kebenaran rekayasa kasus ini suatu saat nanti.
    Ada yang menganggap pembebasan bersyarat Antasari ini menjadi bom waktu untuk pemerintahan pada waktu ia menjabat sebagai ketua KPK. Ya sebagai ketua KPK , Antasari kemungkinan besar mengetahui sejumlah informasi tentang adanya sejumlah kasus korupsi yang belum terkuak. Tapi Antasari belum mempunyai rencana apa-apa selain ia hanya ingin menikmati kebebasannya untuk berkumpul dengan keluarga besarnya. Beliau telah ikhlas menjalani masa hukuman, meski tak merasa menjadi otak pembunuhan seperti yang dituduhkan  kepada dirinya. Ya bagaimanpun kebenaran harus diungkap supaya tidak terjadi lagi yang seperti ini dimasa depan.
    Referensi :


    Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    TUGAS 7

    Tugas Artikel Bahasa Inggris