TUGAS 5
PENGERTIAN
SISA HASIL USAHA KOPERASI
SISA HASIL USAHA KOPERASI
|
Pengertian sisa hasil usaha koperasi
adalah selisih pendapatan koperasi setelah di kurangi biaya biaya dan beban
yang harus di bayar koperasi kepada pihak ke 3 ataupun biaya operasional
harian.Sedangkan di dalam uu koperasi no 25 tahun 1992 telah di nyatakan dengan
jelas bahwa:
§ Sisa
hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi dengan biaya,penyusutan ,dan kewajiban lainnya termasuk
pajakdalam tahun buku yang bersangkutan.
Jadi SHU koperasi adalah laba bersih
yang di peroleh dalam satu tahun buku.Jika pendapatan baru 3 bulan atau 6 bulan
maka belum termasuk sisa hasil usaha
PEMBAGIAN SISA
HASIL USAHA KOPERASI
Untuk
pembagian sisa hasil usaha koperasi telah di atur dalam uu koperasi
yaitu:
§ Sisa
hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan ,dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi,
serta digunakan untuk pendidikan Perkoperesian dan keperluan lain dari Koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Jadi menurut uu koperasi sisa hasil
usaha koperasi di atur dalam agaran rumah tangga koperasi melalui rapat
anggota.
Contoh perhitungan Sisa hasil usaha
koperasi
prinsip prinsip Pembagian sisa hasil
usaha koperasi pada tiap tiap koperasi tidaklah sama.Hal ini tergantung
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi yang bersangkutan.Tetapi
bembagiannya tetap harus sesuai dengan uu koperasi.yang secara garis besar
harus ada untuk bagian anggota.bagian pengurus,bagian pengawas,bagian karyawan
dan dana pendidikan koperasi serta dana pemupukan modal koperasi.
Contoh pembagian dana Sisa hasil usaha
koperasi tanpa menyalahi UU koperasi adalah
§ Dana cadangan koperasi 30%,
§ Jasa anggota 40%,
§ Dana pengurus dan
pengawas15%,
§ Dana karyawan 5%,
§ Dana pendidikan 5%,
§ Danasosial 5%,
§ Besarnya
Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota,jadi dana cadangan di
tetapkan dalam rapat anggota dan di tuangkan dalam anggaran rumah tangga.
Jika anggota merasa bahwa tidak perlu
ada dana cadangan maka dana cadangan tersebut di tambahkan ke dalam jasa
anggota sebagai pendapatan sisa hasil usaha bersih yang di terima anggota.
http://solusismart.com/sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-persentase-perhitungan-shu-koperasi/
Komentar
Posting Komentar