TUGAS 5

PENGERTIAN SISA HASIL USAHA KOPERASI
SISA HASIL USAHA KOPERASI
Pengertian sisa hasil usaha koperasi adalah selisih pendapatan koperasi setelah di kurangi biaya biaya dan beban yang harus di bayar koperasi kepada pihak ke 3 ataupun biaya operasional harian.Sedangkan di dalam uu koperasi no 25 tahun 1992 telah di nyatakan dengan jelas bahwa:
§  Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,penyusutan ,dan kewajiban lainnya termasuk pajakdalam tahun buku yang bersangkutan.
Jadi SHU koperasi adalah laba bersih yang di peroleh dalam satu tahun buku.Jika pendapatan baru 3 bulan atau 6 bulan maka belum termasuk sisa hasil usaha
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA KOPERASI
Untuk pembagian sisa hasil usaha koperasi telah di atur dalam uu koperasi  yaitu:
§  Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan ,dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperesian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Jadi menurut uu koperasi sisa hasil usaha koperasi di atur dalam agaran rumah tangga koperasi melalui rapat anggota.
Contoh perhitungan Sisa hasil usaha koperasi 
prinsip prinsip Pembagian sisa hasil usaha koperasi pada tiap tiap koperasi tidaklah sama.Hal ini tergantung anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi yang bersangkutan.Tetapi bembagiannya tetap harus sesuai dengan uu koperasi.yang secara garis besar harus ada untuk bagian anggota.bagian pengurus,bagian pengawas,bagian karyawan dan dana pendidikan koperasi serta dana pemupukan modal koperasi.
Contoh pembagian dana Sisa hasil usaha koperasi tanpa menyalahi UU koperasi adalah
§  Dana cadangan koperasi 30%,
§  Jasa anggota 40%, 
§  Dana pengurus dan pengawas15%, 
§  Dana karyawan 5%, 
§  Dana pendidikan 5%, 
§  Danasosial 5%,
§  Besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota,jadi dana cadangan di tetapkan dalam rapat anggota dan di tuangkan dalam anggaran rumah tangga.
Jika anggota merasa bahwa tidak perlu ada dana cadangan maka dana cadangan tersebut di tambahkan ke dalam jasa anggota sebagai pendapatan sisa hasil usaha bersih yang di terima anggota.
http://solusismart.com/sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-persentase-perhitungan-shu-koperasi/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 7

Tugas Artikel Bahasa Inggris