TUGAS 6
JENIS JENIS KOPERASI
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas
oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan
berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi
Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan
KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992
tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya
berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya
antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal,
dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan
dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan
kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
KOPERASI BERDASARKAN JENIS USAHANYA
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi
terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi
Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal
yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung
(menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.
Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari
sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk
anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya
bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk
melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit
wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang
usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud
misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang
usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota
koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para
anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Koperasi
Berdasarkan Keanggotaannya
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang
beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha
ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD
antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat
pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
(KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai
negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI
bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).
KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga
sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan
usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis,
makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai
kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain
berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai
keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya
para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang
anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.
Tentang Koperasi Primer dan Sekunder perbedaannya
adalah terletak pada “keanggotaan”: Koperasi primer anggotanya adalah
orang-seorang dan Koperasi Sekunder anggotanya terdiri
(organisasi) Koperasi. Dengan pemahaman yang lain, Koperasi Sekunder dibentuk
oleh beberapa Koperasi Primer yang kemudian menggabung menjadi satu dan
membentuk koperasi baru.
Untuk melengkapi tulisan tentang Koperasi yang
sudah ada berikut ulasan tentang Koperasi Primer dan Sekunder sebagaimana UU
25/1992 tentang Perkoperasian.
Pasal 15
Koperasi dapat
berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Penjelasan Pasal 15
Pengertian Koperasi Sekunder meliputi
semua Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan/atau
Koperasi Sekunder. Verdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi.
Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh Koperasi sejenis maupun berbagai jenis
atau tingkatan. Dalam hal Koperasi mendirikan Koperasi Sekunder dalam berbagai
tingkatan, seperti selama ini yang dikenal sebagai Pusat, Gabungan, dan Induk,
maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri oleh Koperasi yang
bersangkutan.
Pasal 1
ayat 3
Koperasi Primer adalah
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
ayat 4
Koperasi Sekunder
adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
Pasal 6
(1) Koperasi Primer
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2) Koperasi Sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Penjelasan Pasal 6, ayat (1)
Persyaratan ini dimaksudkan untk menjaga
kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah
mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi
yang sama.
Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi
anggota Koperasi ialah setiap warga Negara Indonesia yang mampu melakukan
tindakan hokum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan
dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat
memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan Pasal 18, ayat (1)
Yang dapat menjadi anggota Koperasi Primer
adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hokum dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang bersangkutan. Hal ini
dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai Badan Hukum. Namun demikian
khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersmakan dan dianggap belum mampu
melakukan tindakan hokum dapat membentuk Koperasi, tetapi Koperasi tersebut
tidak disahkan sebagai badan hokum dan statusnya hanya Koperasi tercatat.
Penjelasan Pasal 18, ayat (2)
Dalam hal terdapat orang yang ingin mendapat
pelayanan menjadi anggota Koperasi, namun tidak sepenuhnya dapat memenuhi
persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, mereka dapat diterima
sebagai anggota luar biasa. Ketentuan ini memberi peluang bagi penduduk
Indonesia bukan warga Negara dapat menjadi anggota luar biasa dari suatu
Koperasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
https://jurnalmasbro.wordpress.com/2011/11/20/jenis-jenis-koperasi-dan-sumber-permodalannya/
Komentar
Posting Komentar